Langsung ke konten utama

Postingan

KAPAN HARTA PENINGGALAN DAPAT DIBAGI

  Pertanyaan tentang kapan harta peninggalan pewaris terbuka atau   meluang? Pertama disampaikan bahwa arti dari Harta Peninggalan dianggap terbuka atau terluang adalah harta peninggalan tersebut siap untuk dibagi. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka kita harus kembali memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Pasal 833 ayat ke-1 KUHperdata yang berbunyi sebagai berikut : “ Sekalian ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak dan segala piutang si yang meninggal. ” Ketentuan pasal 833 KUHperdata mengandung asas yang dikandung dalam KUHPerdata bahwa saat seseorang meninggal dunia, maka seketika itu juga segala hak dan kewajibannya beralih kepada ahli warisnya. Hak tersebut dikenal dengan saisine atau hak saisine, yang merupakan wujud dari asas yang dikenal sebagai   le mort saisit le vif   yang artinya orang yang masih hidup menggantikan kedudukan orang yang meninggal dunia / ahli waris me...
Postingan terbaru

PERSYARATAN UNTUK AHLI WARIS

Peraturan Hukum, literatur dan beberapa pendapat ahli seperti diantaranya Herlien Boediono menyampaikan, untuk menjadi Ahli Waris, maka harus memenuhi 3 syarat yaitu : 1. Ahli waris secara nyata harus telah ada dan hidup ( dengan tetap memperhatikan ketentuan pasal 2 KUHPerdata) 2.     Ahli waris mempunyai hak atas harta peninggalan pewaris, yang timbul karena dua hal : a.        Hubungan darah antara pewaris dan ahli waris. b.       Adanya pemberian melalui wasiat. 3.     Ahli waris tersebut bukan orang yang : a.        Dinyatakan tidak patut untuk mewaris ( untuk ahliwaris ab intestato - onwaardig Pasal 838 KUHPerdata) yaitu : a.1.    Mereka yang telah dihukum karena dipersalahkan telah membunuh, atau mencoba membunuh si yang meninggal. a.2.       M ereka yang berdasarkan putusan Hakim pernah dipersalahkan kar...