Peraturan Hukum,
literatur dan beberapa pendapat ahli seperti diantaranya Herlien Boediono
menyampaikan, untuk menjadi Ahli Waris, maka harus memenuhi 3 syarat yaitu :
1. Ahli waris secara nyata harus
telah ada dan hidup ( dengan tetap memperhatikan ketentuan pasal 2 KUHPerdata)
2. Ahli waris mempunyai hak atas
harta peninggalan pewaris, yang timbul karena dua hal :
a.
Hubungan darah
antara pewaris dan ahli waris.
b.
Adanya pemberian
melalui wasiat.
3.
Ahli waris
tersebut bukan orang yang :
a.
Dinyatakan tidak
patut untuk mewaris ( untuk ahliwaris ab intestato - onwaardig Pasal
838 KUHPerdata) yaitu :
a.1. Mereka yang telah dihukum karena dipersalahkan telah membunuh, atau mencoba
membunuh si yang meninggal.
a.2. Mereka yang berdasarkan putusan Hakim pernah
dipersalahkan karena secara fitnah telah mengajukan pengaduan terhadap si yang
meninggal, ialah suatu pengaduan telah melakukan sesuatu kejahatan yang
terancam dengan hukuman penjara lima tahun lamanya atau hukuman yang lebih
berat.
a.3.
Mereka yang dengan kekerasan atau
perbuatan telah mencegah si yang meninggal untuk membuat atau mencabut surat
wasiatnya.
a.4. Mereka yang telah menggelapkan, merusak
atau memalsukan surat wasiat orang yang meninggal.
b. Dinyatakan tidak cakap untuk mewaris ( untuk ahli
waris testamenter onbekwaam Pasal 912, yaitu :
b.1. Mereka yang telah dihukum karena membunuh
pewaris.
b.2. Mereka yang telah menggelapkan, membinasakan, dan memalsukan surat wasiat pewaris.
b.3. Mereka yang dengan paksaan atau
kekerasan telah mencegah pewaris akan mencabut atau mengubah surat wasiat (Termasuk
istri atau suami dan anak anak mereka tidak diperbolehkan menarik keuntungan
dari surat wasiat Pewaris).
c.
Menolak warisan
d. Tidak dikecualikan
atau disingkirkan oleh pewaris secara sah didalam testamen selain harus ada dan
masih hidup, juga harus memenuhi syarat
Mengenai syarat yang ketiga, yaitu ada harta kekayaan yang ditinggalkan, mengacu kepada ketentuan yang diatur dalam Pasal 1100 KUHPerdata, sebagai berikut :
“Para waris yang telah
menerima suatu warisan diwajibkan dalam hal pembayaran utang, hibah wasiat dan
lain – lain beban, memikul bagian yang seimbang dengan apa yang diterima masing
– masing dari warisan.”
Berdasarkan ketentuan pasal 1100 KUHPerdata dapat disimpulkan bahwa didalam suatu proses pewarisan, ada harta kekayaan yang ditinggalkan dan terjadi peralihan hak dan kewajiban.
Komentar
Posting Komentar