Langsung ke konten utama

PERSYARATAN UNTUK AHLI WARIS


Peraturan Hukum, literatur dan beberapa pendapat ahli seperti diantaranya Herlien Boediono menyampaikan, untuk menjadi Ahli Waris, maka harus memenuhi 3 syarat yaitu :

1. Ahli waris secara nyata harus telah ada dan hidup ( dengan tetap memperhatikan ketentuan pasal 2 KUHPerdata)
2.   Ahli waris mempunyai hak atas harta peninggalan pewaris, yang timbul karena dua hal :
a.       Hubungan darah antara pewaris dan ahli waris.
b.      Adanya pemberian melalui wasiat.
3.    Ahli waris tersebut bukan orang yang :
a.       Dinyatakan tidak patut untuk mewaris ( untuk ahliwaris ab intestato - onwaardig Pasal 838 KUHPerdata) yaitu :
a.1.    Mereka yang telah dihukum karena dipersalahkan telah membunuh, atau mencoba membunuh si yang meninggal.
a.2.       Mereka yang berdasarkan putusan Hakim pernah dipersalahkan karena secara fitnah telah mengajukan pengaduan terhadap si yang meninggal, ialah suatu pengaduan telah melakukan sesuatu kejahatan yang terancam dengan hukuman penjara lima tahun lamanya atau hukuman yang lebih berat.
a.3.        Mereka yang dengan kekerasan atau perbuatan telah mencegah si yang meninggal untuk membuat atau mencabut surat wasiatnya.
a.4.      Mereka yang telah menggelapkan, merusak atau memalsukan surat wasiat orang yang meninggal.
b. Dinyatakan tidak cakap untuk mewaris ( untuk ahli waris testamenter onbekwaam Pasal 912, yaitu :
b.1.        Mereka yang telah dihukum karena membunuh pewaris.
b.2.   Mereka yang telah menggelapkan, membinasakan, dan  memalsukan surat wasiat pewaris.
b.3.      Mereka yang dengan paksaan atau kekerasan telah mencegah pewaris akan mencabut atau mengubah surat wasiat (Termasuk istri atau suami dan anak anak mereka tidak diperbolehkan menarik keuntungan dari surat wasiat Pewaris).
c.       Menolak warisan
d.  Tidak dikecualikan atau disingkirkan oleh pewaris secara sah didalam testamen selain harus ada dan masih hidup, juga harus memenuhi syarat

Mengenai syarat yang ketiga, yaitu ada harta kekayaan yang ditinggalkan, mengacu kepada ketentuan yang diatur dalam Pasal 1100  KUHPerdata, sebagai berikut :
Para waris yang telah menerima suatu warisan diwajibkan dalam hal pembayaran utang, hibah wasiat dan lain – lain beban, memikul bagian yang seimbang dengan apa yang diterima masing – masing dari warisan.

Berdasarkan ketentuan pasal 1100 KUHPerdata dapat disimpulkan bahwa didalam suatu proses pewarisan, ada harta kekayaan yang ditinggalkan dan terjadi peralihan hak dan kewajiban. 
Jadi kapan harta peninggalan pewaris terbuka atau  meluang ?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APA YANG DIMAKSUD DENGAN PEMERIKSAAN SILANG (CROSS EXAMINATION)

Penyelesaian suatu persoalan hukum di hadapan pengadilan harus diukur sejak awal mula proses pemeriksaan tersebut dimulai. Proses pemeriksaan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara sejak awal sampai akhir ( due process of law ), sebab pengadilan seyogyanya dapat mewujudkan “ Pengadilan yang adil’ sebagaimana dicita citakan dalam suatu negara hukum. Faktanya banyak kisah – kisah dalam persidangan yang menunjukkan kepada kita, tentang seseorang yang tidak bersalah namun terpaksa harus menderita, hanya karena dalam prosesnya pengadilan salah dalam menilai bukti – bukti yang ada, misalnya karena terkadang saksi diliputi keadaan yang penuh emosi dan prasangka ( hunch )  yang berlebihan, sehingga di dalam kondisi seperti itu, terdapat kemungkinan keterangan yang dikemukakan saksi terkadang mengandung unsur kebohongan maupun kepalsuan. Berangkat dari hal sebagaimana terurai diatas, tidak berlebihan jika sebagian orang berharap dan merumuskan  “ pengadilan yang...

PROBLEMATIKA PENERAPAN KLAUSULA PILIHAN FORUM DALAM PERSPEKTIF LEX INFORMATICA

“ Lex Informatica” adalah salah satu istilah yang menunjuk pada hukum yang digunakan untuk mengatur kegiatan di dalam dunia maya (melalui media internet), istilah lain yang juga sering dipergunakan untuk menunjuk perangkat hukum ini adalah cyber law , the law of internet , the law of information and technology , atau the telecommunication law [1] . Pola interaksi manusia mempengaruhi pola transaksi perdagangan, kini telah lazim transaksi perdagangan dilakukan melalui internet, yang dalam beberapa literatur sering disebut dengan e-commerce [2] .  Transaksi ini memiliki karakteristik khusus ( borderless ) dan memiliki implikasi hukum yang juga khusus, dan membedakannya dengan transaksi transnasional konvensional. Transaksi semacam ini berkaitan erat dengan peran Hukum Perdata internasional [3] sebagai seperangkat kaidah-kaidah hukum nasional yang digunakan untuk menjawab persoalan-persoalan hukum yang timbul dari adanya unsur-unsur asing ( foreign element ) dalam peris...

KAPAN HARTA PENINGGALAN DAPAT DIBAGI

  Pertanyaan tentang kapan harta peninggalan pewaris terbuka atau   meluang? Pertama disampaikan bahwa arti dari Harta Peninggalan dianggap terbuka atau terluang adalah harta peninggalan tersebut siap untuk dibagi. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka kita harus kembali memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Pasal 833 ayat ke-1 KUHperdata yang berbunyi sebagai berikut : “ Sekalian ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak dan segala piutang si yang meninggal. ” Ketentuan pasal 833 KUHperdata mengandung asas yang dikandung dalam KUHPerdata bahwa saat seseorang meninggal dunia, maka seketika itu juga segala hak dan kewajibannya beralih kepada ahli warisnya. Hak tersebut dikenal dengan saisine atau hak saisine, yang merupakan wujud dari asas yang dikenal sebagai   le mort saisit le vif   yang artinya orang yang masih hidup menggantikan kedudukan orang yang meninggal dunia / ahli waris me...