Penyelesaian suatu
persoalan hukum di hadapan pengadilan harus diukur sejak awal mula proses
pemeriksaan tersebut dimulai. Proses pemeriksaan harus dilakukan sesuai dengan
ketentuan hukum acara sejak awal sampai akhir ( due process of law),
sebab pengadilan seyogyanya dapat mewujudkan “Pengadilan yang adil’
sebagaimana dicita citakan dalam suatu negara hukum. Faktanya banyak kisah –
kisah dalam persidangan yang menunjukkan kepada kita, tentang seseorang yang
tidak bersalah namun terpaksa harus menderita, hanya karena dalam prosesnya
pengadilan salah dalam menilai bukti – bukti yang ada, misalnya karena
terkadang saksi diliputi keadaan yang penuh emosi dan prasangka ( hunch)
yang berlebihan, sehingga di dalam kondisi seperti itu, terdapat kemungkinan
keterangan yang dikemukakan saksi terkadang mengandung unsur kebohongan maupun
kepalsuan.
Berangkat dari hal
sebagaimana terurai diatas, tidak berlebihan jika sebagian orang berharap dan
merumuskan “pengadilan yang adil” adalah pengadilan yang dapat
melaksanakan proses pemeriksaan secara jujur sejak awal sampai akhir, untuk itu
peran hukum pembuktian sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara menjadi
penting.
Pembuktian
merupakan bagian yang kompleks dalam proses litigasi (beracara di pengadilan),
karena pembuktian berhubungan dengan kemampuan untuk merekonstruksi kejadian
yang berlangsung di masa lampau sebagai suatu kebenaran. Kompleksitas dalam
hukum pembuktian
tersebut, menunjukkan bahwa pembuktian berkaitan dengan upaya untuk menemukan
kebenaran.
Saksi
adalah salah satu alat bukti dalam persidangan yang telah ditentukan Undang –
undang, dari seorang saksi diharapkan mendapatkan keterangan yang sebenarnya
agar kebenaran dapat terungkap.
Persoalannya adalah bahwa terdapat kemungkinan keterangan
yang disampaikan “saksi” mengandung kebohongan
(baik
disengaja maupun tidak), kemungkinan mendramatisir, menambah atau
mengurangi kejadian yang sebenarnya, hal
yang sebenarnya tidak terlalu mengherankan mengingat keterbatasan sebagai
manusia, namun sebagai konsekuensi logisnya, dapat disimpulkan bahwa tidak selamanya keterangan akan akurat, kemungkinan dipengaruhi emosi, sehingga kemampuan
menerangkan sesuatu menjadi tidak proporsional
(sesuai dengan fakta).
Pentingnya
keterangan saksi dalam pembuktian, selaras dengan pendapat Raymond Emson yang mengatakan bahwa berdasarkan sifatnya hanya alat bukti surat dan alat bukti saksi yang secara teoritis
dapat disebut sebagai alat bukti langsung, sebab hanya kedua jenis alat bukti
inilah yang memiliki bentuk nyata yang dapat disampaikan secara konkret di
dalam persidangan. Dalam hal, saksi telah dikualifikasikan memenuhi
persyaratan dan relevan dengan perkara, maka persidangan akan memasuki tahap
pemeriksaan saksi, dan didalam proses pemeriksaan saksi akan terjadi proses
eksaminasi, yang prosesnya dapat di bagi kedalam 2 jenis eksaminasi, yaitu :
- Eksaminasi langsung, yakni proses pemeriksaan saksi terhadap saksi yang diajukannya sendiri ;
- Eksaminasi silang, yaitu proses pemeriksaan saksi terhadap saksi yang diajukan pihak lawan ;
Tahap
Pemeriksaan saksi di pengadilan dalam pelaksanaannya berbentuk tanya jawab,
oleh karena itu penanya dalam proses eksaminasi harus dapat merumuskan
pertanyaan yang kritis dan cerdas untuk mendapatkan keterangan yang sebenarnya
dari seorang saksi.
Proses eksaminasi silang
(cross examination) sudah dipakai dalam persidangan hukum terhadap
filsof Socrates di yunani kuno, dengan melibatkan setidaknya 501 orang juri,
dengan putusan menghukum mati Socrates dengan racun yang terjadi lebih kurang
400 tahun sebelum masehi. Ada cukup bukti dalam sejarah bahwa dahulunya sistem
eksaminasi silang dipergunakan oleh para filsof tetapi “ sayang “ system itu
diwariskan kepada lawyer, demikian sebagaimana dikutip oleh Munir Fuady dari
John Henry Wigmore, 1936 : 291 Namun Munir Fuady maupun John Henry
Wigmore tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai apa yang dimaksud dengan “
sayang “. Dalam perkembangannya kemudian, proses eksaminasi silang telah
digunakan secara intens di Negara – Negara yang menganut sistem anglo saxon,
seperti inggris atau amerika serikat, tetapi dalam batas – batas tertentu dapat
juga digunakan dalam beracara di pengadilan pengadilan yang menganut sistem
eropa continental, termasuk Indonesia, sekalipun pandangan terhadap hal ini
masih dapat diperdebatkan.
Proses eksaminasi
silang, dianggap sebagai suatu cara untuk mencari kebenaran, bahkan di negara –
negara anglo saxon, proses eksaminasi silang seolah olah telah menjadi semacam
“seni“ yang di gandrungi oleh para praktisi hukum. Sekalipun
sebenarnya yang sangat berperan dalam melaksanakan proses eksaminasi silang
tidak semata-mata bakat “seni” namun lebih kepada kemampuan berpikir
kritis, kecakapan penalaran terhadap substansi perkara, dan persiapan yang
baik, sekalipun pengalaman tentu juga akan berperan penting. Ketrampilan
komunikasi penanya turut menentukan kualitas dari pertanyaan yang diajukan,
mencermati pertanyaan – pertanyaan yang tidak menjerat, argumentative,
hipotetikal, dengan tetap berpedoman pada tujuan bersama untuk memperoleh
keterangan yang benar dari saksi yang diperiksa. Sering kali pertanyaan –
pertanyaan yang diajukan dalam proses ini berbentuk pertanyaan pertanyaan yang
bersifat leading question (mengontrol dan menekan) yang dirumuskan
sedemikian rupa, konon katanya bertujuan agar tidak ada kesempatan bagi saksi
untuk berbohong atau melakukan rekayasa, sehingga diharapkan mendapatkan
keterangan yang benar, terlepas dari setuju dan tidak setuju terhadap pola
pertanyaan semacam ini, secara faktual bilamana dicermati dalam praktiknya,
pertanyaan dengan sifat seperti itu terkadang muncul dalam persidangan.
Merumuskan suatu
pertanyaan dalam suatu proses eksaminasi khususnya eksaminasi silang,
sepertinya sederhana namun menjadi kompleks, karena ternyata untuk dapat
merumuskan pertanyaan dalam proses semacam itu, membutuhkan kemampuan berpikir
kritis, penalaran, memahami substansi, dan membuat persiapan yang baik atas
perkara yang sedang diperiksa, sekalipun tentunya pengalaman akan membuat
semuanya menjadi lebih baik.
Komentar
Posting Komentar