“Lex Informatica”
adalah salah satu istilah yang menunjuk pada hukum yang digunakan untuk
mengatur kegiatan di dalam dunia maya (melalui media internet), istilah lain
yang juga sering dipergunakan untuk menunjuk perangkat hukum ini adalah cyber
law, the law of internet, the law of information and technology,
atau the telecommunication law[1].
Pola interaksi
manusia mempengaruhi pola transaksi perdagangan, kini telah lazim transaksi
perdagangan dilakukan melalui internet, yang dalam beberapa literatur sering
disebut dengan e-commerce[2]. Transaksi ini memiliki
karakteristik khusus (borderless) dan memiliki implikasi hukum yang juga
khusus, dan membedakannya dengan transaksi transnasional konvensional.
Transaksi semacam ini berkaitan erat dengan peran Hukum Perdata internasional[3]
sebagai seperangkat kaidah-kaidah hukum nasional yang digunakan untuk menjawab
persoalan-persoalan hukum yang timbul dari adanya unsur-unsur asing (foreign
element) dalam peristiwa atau hubungan hukum. Persoalan dalam kontrak
internasional[4]
berkaitan dengan 3 pokok persoalan HPI, yaitu yurisdiksi, pilihan hukum,
pengakuan dan pelaksanaan putusan hukum asing[5]
yang merupakan titik penting dan relevan dalam transaksi yang bersifat
transnasional.
Dalam rangka
mengantisipasi 3 persoalan utama dalam HPI tersebut, maka dalam praktik dan
berbagai literatur diketemukan anjuran untuk menerapkan klausula pilihan forum
dan atau pilihan hukum, yang bila diamati ternyata ditemukan klausul-klausul
ini diterapkan juga dalam transaksi e-commerce dan dituangkan dalam
kontrak[6]
yang sering disebut dengan e-contract[7], Padahal karakteristik e-contract
dalam e-commerce bersifat borderless sedangkan transaksi
transnasional konvensional bersifat cross border, perbedaan ini
akan berdampak terhadap posisi yang berbeda bagi para pihak dalam upaya
memperjuangkan hak-hak kontraktual yang sah.
Apakah penerapan
klausula – klausula yang semula digunakan dalam kontrak sebagai antisipasi
terhadap persoalan HPI tepat untuk diterapkan juga dalam e-contract ?
Berkaitan dengan
persoalan ini, penting untuk digaris bawahi mengenai jenis dari e-contract
itu sendiri dalam perspektif praktis, yang diantaranya terdapat e-contract
yang dikategorikan sebagai shrink wrap contract dan click wrap
contract[8]. Tanpa bermaksud mempersamakan ataupun membedakan
implikasi dari kedua jenis kontrak dimaksud, kedua jenis e-contract ini
disebut hanya untuk menegaskan pokok bahasan dalam tulisan ini yang lebih fokus
kepada e-contract yang dikategorikan click wrap contract dan
disusun secara baku (standar/adhesi)[9]
antara pelaku usaha dan konsumen akhir (transaksi bisnis dengan konsumen) yang
berunsur asing. Karena itu, untuk selanjutnya istilah e-contract
dalam tulisan ini digunakan untuk menunjuk pada kontrak yang memiliki ciri-ciri
berikut :
1. kontrak baku ;
2. dibuat secara elektronis ;
3. berunsur asing (foreign element) ;
4. termasuk click wrap contract ;
5. transaksinya bersifat bisnis-konsumen.
Dalam praktiknya,
Kesepakatan untuk melakukan transaksi dalam kontrak click wrap diatas,
dianggap terpenuhi hanya dengan melakukan 2 hal utama, yaitu pertama:
menyetujui terms and condition (dengan cara melakukan klik pada
kolom “menyetujui/ agree ”) dan kedua: melakukan pembayaran.
Perubahan media
kontrak dari tradisional menjadi elektronis, pada dasarnya sampai saat
ini tetap mengacu pada asas dan prinsip hukum kontrak tradisional untuk
keabsahan-nya.
Berangkat dari
kondisi yang secara potensial dapat mengakibatkan akses terhadap keadilan dalam
situasi ini bagi para pihak menjadi tidak berimbang, sepertinya adalah relevan
bilamana disadari kembali bahwa asas dan prinsip dalam hukum kontrak disusun
dan diterima, untuk memberikan perlindungan hukum kepada para pihak dalam
melindungi harapannya yang sah, karena itu kontrak yang disepakati secara sah
harus mampu memberikan akses/posisi yang juga seimbang bagi para pihak yang
mengikatkan diri untuk dapat memperjuangkan harapan kontraktualnya yang sah
dengan sewajarnya (reasonable). Padahal seringkali pada kenyataannya nilai
kontrak ternyata tidak sebanding dengan forum yang memiliki kewenangan untuk
menyelesaikan persoalan, sehingga pihak yang berada dalam kondisi ini
“terpaksa” memilih untuk tidak memperjuangkan hak-hak kontraktualnya.
Sekalipun perlu
diakui, dalam kenyataannya terdapat kontrak yang dapat dikualifikasikan tidak
berimbang, namun kenyataan tersebut tidak dapat menafikkan bahwa pada dasarnya
kontrak disusun dengan keinginan menciptakan posisi yang relatif seimbang dan
pasti bagi para pihak atas harapan kontraktualnya yang sah, karena itu, posisi
yang tidak seimbang dalam e-contract sebagai akibat dari perumusan
kontrak baku dan unsur asing patut
dicermati.
Kondisi ini
seyogyanya menjadi perhatian pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan praktisi guna mencapai
kesamaan perilaku dan pemikiran. Perubahan media dan teknologi ditujukan untuk
mempermudah dan membantu manusia, perubahan media dan teknologi ataupun
efisiensi tidak boleh menjadi alasan untuk memangkas nilai-nilai (incasu
harapan-harapan kontraktual yang sah), Jadi jika kemajuan teknologi mengakibatkan
kontrak yang dibuat secara sah tidak mampu mengalokasikan akses yang adil dan
berimbang kepada para pihak untuk memperjuangkan harapan kontraktualnya yang
sah, maka sudah saatnya untuk kembali mencari jawabannya dalam prinsip dan asas
yang mendasarinya.
[1] Lihat : E.Saefullah
Wiradipraja/Danrivanto Budhijanto, Perspektif Hukum Internasional Tentang Cyber
Law, seri dasar hukum ekonomi 12, Cyber Law suatu pengantar.hlm 89, Elips
II, 2002.
[2] Lihat :Isis Ikhwansyah, prinsip-prinsip
universal bagi kontrak melalui e-commerce dalam sistim hukum pembuktian perdata
dalam teknologi informasi, seri dasar hukum ekonomi 12, Cyber Law suatu
pengantar.hlm 28, Elips II, 2002
[3] Bayu Seto , Lex Mercatoria baru dan arah
pengembangan hukum kontrak indonesia di dalam era perdagangan bebas tinjauan
singkat tentang kedudukan hukum perjanjian nasional dan prospek pengembangannya
dalam konteks harmonisasi hukum kontrak di kawasan asean, Aspek Hukum dari
Perdagangan bebas, hlm.82, Citra Aditya Bakti, Bandung 2003.
Komentar
Posting Komentar