Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label 3 UNSUR UTAMA DALAM PEWARISAN

3 UNSUR UTAMA DALAM PEWARISAN

Hukum Waris adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi para ahli warisnya. [1] Sedangkan, Hukum Waris menurut para sarjana, adalah peraturan yang mengatur perpindahan kekayaan seseorang yang meninggal dunia kepada satu atau beberapa orang lain. Intinya adalah peraturan yang mengatur akibat – akibat hukum dari kematian seseorang terhadap harta kekayaan, yang berwujud perpindahan kekayaan si pewaris dan akibat hukum perpindahan tersebut bagi ahli waris, baik dalam hubungan antara sesama ahli waris maupun antara mereka dengan pihak ketiga. [2]  Mengacu kepada defenisi diatas, dan berdasarkan pendapat para sarjana yang meninjau hukum waris sebagai kumpulan peraturan yang mengatur mengenai perpindahan kekayaan seseorang yang meninggal dunia kepada para ahli warisnya, dapat disimpulkan bahwa suatu “ Pewarisan ”  akan berkaitan dengan persoalan mengenai Pewaris   (Orang yang meninggal dunia...