Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label JANIN SEBAGAI AHLI WARIS

JANIN SEBAGAI AHLI WARIS

Ketentuan Umum Pewarisan dalam KUHPerdata telah menentukan dan mengatur syarat yang harus dipenuhi agar suatu “ Pewarisan “dapat terjadi, yaitu hanya apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut : 1.       Ada Orang yang meninggal dunia / ada kematian (Pasal 830 KUHPerdata) 2.      Ada ahli waris yang ditinggalkan / Ahli waris ada pada saat Pewaris meninggal dunia ( Pasal 836 KUHPerdata) 3.       Ada harta kekayaan yang ditinggalkan ( Pasal 1100 KUHPerdata) [1] Berkaitan dengan syarat pertama , yakni ada orang yang meninggal dunia , maka perlu memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Pasal 830 KUHPerdata, berbunyi sebagai berikut : “ Pewarisan hanya berlangsung karena kematian “ Menurut Albertus Sutjipto, ada dua persoalan yang perlu mendapat perhatian berkenaan dengan “ kematian “ yaitu : a)      Saat seseorang dinyatakan meninggal dunia Code civil mengenal adanya “kematian ...