Ketentuan Umum Pewarisan dalam KUHPerdata telah menentukan dan mengatur syarat yang harus dipenuhi agar suatu “ Pewarisan “dapat terjadi, yaitu hanya apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut : 1. Ada Orang yang meninggal dunia / ada kematian (Pasal 830 KUHPerdata) 2. Ada ahli waris yang ditinggalkan / Ahli waris ada pada saat Pewaris meninggal dunia ( Pasal 836 KUHPerdata) 3. Ada harta kekayaan yang ditinggalkan ( Pasal 1100 KUHPerdata) [1] Berkaitan dengan syarat pertama , yakni ada orang yang meninggal dunia , maka perlu memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Pasal 830 KUHPerdata, berbunyi sebagai berikut : “ Pewarisan hanya berlangsung karena kematian “ Menurut Albertus Sutjipto, ada dua persoalan yang perlu mendapat perhatian berkenaan dengan “ kematian “ yaitu : a) Saat seseorang dinyatakan meninggal dunia Code civil mengenal adanya “kematian ...