Langsung ke konten utama

JANIN SEBAGAI AHLI WARIS



Ketentuan Umum Pewarisan dalam KUHPerdata telah menentukan dan mengatur syarat yang harus dipenuhi agar suatu “ Pewarisan “dapat terjadi, yaitu hanya apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1.      Ada Orang yang meninggal dunia / ada kematian (Pasal 830 KUHPerdata)
2.     Ada ahli waris yang ditinggalkan / Ahli waris ada pada saat Pewaris meninggal dunia ( Pasal 836 KUHPerdata)
3.      Ada harta kekayaan yang ditinggalkan ( Pasal 1100 KUHPerdata) [1]

Berkaitan dengan syarat pertama, yakni ada orang yang meninggal dunia, maka perlu memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Pasal 830 KUHPerdata, berbunyi sebagai berikut :
Pewarisan hanya berlangsung karena kematian

Menurut Albertus Sutjipto, ada dua persoalan yang perlu mendapat perhatian berkenaan dengan “ kematian “ yaitu :
a)     Saat seseorang dinyatakan meninggal dunia
Code civil mengenal adanya “kematian perdata” namun KUHPerdata tidak mengenal adanya  “kematian perdata “ sehingga  sampai saat ini dalam kacamata hukum waris, seseorang dinyatakan / dikualifikasikan telah meninggal dunia, jika jantungnya berhenti berdetak.
b)     Saat seseorang diduga meninggal dunia  ( Vermoedelijk overleden )
Selain pewarisan yang disebabkan karena adanya kematian alami, dikenal juga adanya pewarisan secara bersyarat, yaitu dalam hal seseorang diduga meninggal dunia, contoh : pada saat pesawat jatuh, pesawatnya hilang, orangnya dianggap telah meninggal.

Dalam peristiwa ini (Vermoedelijk overleden ) maka terjadi pewarisan secara bersyarat dan sementara. Syaratnya adalah apabila pewaris yang diduga meninggal dunia ternyata masih hidup, maka harta tersebut harus dikembalikan kepadanya. Keluarga dari orang yang diduga meninggal dunia ( Pewaris) dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan agar pengadilan menyatakan pewaris diduga meninggal dunia, sehingga harta yang ditinggalkan dapat beralih kepada ahli waris dari pewaris yang diduga meninggal tersebut.

Berkenaan dengan syarat yang kedua, yaitu ada ahli waris yang ditinggalkan / Ahli waris ada pada saat Pewaris meninggal dunia,
Janin yang berada didalam kandungan pada saat pewaris meninggal dunia, demi hukum harus dianggap telah ada, sepanjang  dilahirkan dalam keadaan hidup.
Hal ini dapat dipahami dengan mencermati ketentuan, sebagai berikut :
Pasal 836 KUHPerdata :
Dengan mengingat akan ketentuan dalam Pasal 2 Kitab ini, supaya dapat bertindak sebagai waris, seseorang harus telah ada, pada saat warisan jatuh meluang.”

Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :
Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap sebagai telah dilahirkan, bilamana juga kepentingan si anak menghendakinya. Mati sewaktu dilahirkannya, dianggaplah dia tidak pernah ada.

Sehubungan dengan kedua pasal tersebut diatas, maka seorang janin yang berada didalam kandungan pada saat pewaris meninggal dunia, maka demi hukum harus dianggap telah ada, dengan catatan apabila bayi tersebut dilahirkan dalam keadaan hidup.


[1] Djaja S.Meliala, Perkembangan Hukum Perdata tentang benda dan hukum perikatan, Bandung, Nuansa Aulia, 2007, Hlm. 121

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APA YANG DIMAKSUD DENGAN PEMERIKSAAN SILANG (CROSS EXAMINATION)

Penyelesaian suatu persoalan hukum di hadapan pengadilan harus diukur sejak awal mula proses pemeriksaan tersebut dimulai. Proses pemeriksaan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara sejak awal sampai akhir ( due process of law ), sebab pengadilan seyogyanya dapat mewujudkan “ Pengadilan yang adil’ sebagaimana dicita citakan dalam suatu negara hukum. Faktanya banyak kisah – kisah dalam persidangan yang menunjukkan kepada kita, tentang seseorang yang tidak bersalah namun terpaksa harus menderita, hanya karena dalam prosesnya pengadilan salah dalam menilai bukti – bukti yang ada, misalnya karena terkadang saksi diliputi keadaan yang penuh emosi dan prasangka ( hunch )  yang berlebihan, sehingga di dalam kondisi seperti itu, terdapat kemungkinan keterangan yang dikemukakan saksi terkadang mengandung unsur kebohongan maupun kepalsuan. Berangkat dari hal sebagaimana terurai diatas, tidak berlebihan jika sebagian orang berharap dan merumuskan  “ pengadilan yang...

PROBLEMATIKA PENERAPAN KLAUSULA PILIHAN FORUM DALAM PERSPEKTIF LEX INFORMATICA

“ Lex Informatica” adalah salah satu istilah yang menunjuk pada hukum yang digunakan untuk mengatur kegiatan di dalam dunia maya (melalui media internet), istilah lain yang juga sering dipergunakan untuk menunjuk perangkat hukum ini adalah cyber law , the law of internet , the law of information and technology , atau the telecommunication law [1] . Pola interaksi manusia mempengaruhi pola transaksi perdagangan, kini telah lazim transaksi perdagangan dilakukan melalui internet, yang dalam beberapa literatur sering disebut dengan e-commerce [2] .  Transaksi ini memiliki karakteristik khusus ( borderless ) dan memiliki implikasi hukum yang juga khusus, dan membedakannya dengan transaksi transnasional konvensional. Transaksi semacam ini berkaitan erat dengan peran Hukum Perdata internasional [3] sebagai seperangkat kaidah-kaidah hukum nasional yang digunakan untuk menjawab persoalan-persoalan hukum yang timbul dari adanya unsur-unsur asing ( foreign element ) dalam peris...

KAPAN HARTA PENINGGALAN DAPAT DIBAGI

  Pertanyaan tentang kapan harta peninggalan pewaris terbuka atau   meluang? Pertama disampaikan bahwa arti dari Harta Peninggalan dianggap terbuka atau terluang adalah harta peninggalan tersebut siap untuk dibagi. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka kita harus kembali memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Pasal 833 ayat ke-1 KUHperdata yang berbunyi sebagai berikut : “ Sekalian ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak dan segala piutang si yang meninggal. ” Ketentuan pasal 833 KUHperdata mengandung asas yang dikandung dalam KUHPerdata bahwa saat seseorang meninggal dunia, maka seketika itu juga segala hak dan kewajibannya beralih kepada ahli warisnya. Hak tersebut dikenal dengan saisine atau hak saisine, yang merupakan wujud dari asas yang dikenal sebagai   le mort saisit le vif   yang artinya orang yang masih hidup menggantikan kedudukan orang yang meninggal dunia / ahli waris me...