Langsung ke konten utama

KONTRAK ELEKTRONIK : PERUBAHAN TEKNOLOGI BUKAN HANYA TENTANG PERUBAHAN MEDIA



Teknologi telah merubah pola transaksi, kemajuan teknologi membuat jarak menjadi semakin tidak berarti. Pada era teknologi sekarang ini, transaksi dapat dimulai dari sebuah pojok warung internet dari belahan dunia yang lain. Hal ini memicu transaksi perdagangan melalui internet (interconection network) yang dalam berbagai literatur sering disebut dengan istilah e-commerce bertumbuh dengan pesat. Perlu disadari bahwa e-commerce memiliki karakteristik tersendiri dan implikasi hukum yang perlu diantisipasi, khususnya berkaitan dengan transaksi antara pelaku usaha dengan konsumen akhir yang berbeda negara dan tunduk pada hukum yang berbeda melalui kontrak elektronik yang disusun secara baku. 

Kontrak semacam ini, seringkali menerapkan klausula pilihan forum (choice of forum) dan atau pilihan hukum (choice of law). Klausul mana ditempatkan sebagai solusi untuk meminimalisir salah satu dari 3 persoalan pokok HPI (Hukum Perdata Internasional).  Penerapan klausul ini dalam konteks dimaksud, secara potensial menempatkan konsumen dalam posisi yang tidak masuk akal baginya untuk memperjuangkan harapan kontraktualnya yang sah, mengingat seringkali lokasi forum dengan nilai kontrak tidak sebanding. Hal ini pada akhir dan umumnya menyebabkan konsumen mungkin akan memilih untuk tidak memperjuangkan keadilan bagi harapan kontraktualnya.

Lex Informatica” adalah salah satu istilah yang menunjuk pada hukum yang digunakan untuk mengatur kegiatan di dalam dunia maya (melalui media internet), istilah lain yang juga sering dipergunakan untuk menunjuk perangkat hukum ini adalah cyber law, the law of internet, the law of information and technology, atau the telecommunication law[1].

Mengingat perkembangan kegiatan melalui internet telah menunjukkan bahwa interaksi antar manusia menjadi “tidak berbatas “ dan berpengaruh terhadap berbagai bidang kehidupan manusia dan pola interaksi-nya, termasuk perdagangan maupun hukum. Maka Seyogyanya perkembangan internet/teknologi tidak boleh di-simplifikasi sebagai perubahan alat dan media saja, karena perubahan pola interaksi antar manusia akan berimplikasi pula terhadap aspek keadilan dan kepastian hukum. 



[1] Lihat : E.Saefullah Wiradipraja/Danrivanto Budhijanto, Perspektif Hukum Internasional Tentang Cyber Law, seri dasar hukum  ekonomi 12, Cyber Law suatu pengantar.hlm 89, Elips II, 2002.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APA YANG DIMAKSUD DENGAN PEMERIKSAAN SILANG (CROSS EXAMINATION)

Penyelesaian suatu persoalan hukum di hadapan pengadilan harus diukur sejak awal mula proses pemeriksaan tersebut dimulai. Proses pemeriksaan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara sejak awal sampai akhir ( due process of law ), sebab pengadilan seyogyanya dapat mewujudkan “ Pengadilan yang adil’ sebagaimana dicita citakan dalam suatu negara hukum. Faktanya banyak kisah – kisah dalam persidangan yang menunjukkan kepada kita, tentang seseorang yang tidak bersalah namun terpaksa harus menderita, hanya karena dalam prosesnya pengadilan salah dalam menilai bukti – bukti yang ada, misalnya karena terkadang saksi diliputi keadaan yang penuh emosi dan prasangka ( hunch )  yang berlebihan, sehingga di dalam kondisi seperti itu, terdapat kemungkinan keterangan yang dikemukakan saksi terkadang mengandung unsur kebohongan maupun kepalsuan. Berangkat dari hal sebagaimana terurai diatas, tidak berlebihan jika sebagian orang berharap dan merumuskan  “ pengadilan yang...

PROBLEMATIKA PENERAPAN KLAUSULA PILIHAN FORUM DALAM PERSPEKTIF LEX INFORMATICA

“ Lex Informatica” adalah salah satu istilah yang menunjuk pada hukum yang digunakan untuk mengatur kegiatan di dalam dunia maya (melalui media internet), istilah lain yang juga sering dipergunakan untuk menunjuk perangkat hukum ini adalah cyber law , the law of internet , the law of information and technology , atau the telecommunication law [1] . Pola interaksi manusia mempengaruhi pola transaksi perdagangan, kini telah lazim transaksi perdagangan dilakukan melalui internet, yang dalam beberapa literatur sering disebut dengan e-commerce [2] .  Transaksi ini memiliki karakteristik khusus ( borderless ) dan memiliki implikasi hukum yang juga khusus, dan membedakannya dengan transaksi transnasional konvensional. Transaksi semacam ini berkaitan erat dengan peran Hukum Perdata internasional [3] sebagai seperangkat kaidah-kaidah hukum nasional yang digunakan untuk menjawab persoalan-persoalan hukum yang timbul dari adanya unsur-unsur asing ( foreign element ) dalam peris...

KAPAN HARTA PENINGGALAN DAPAT DIBAGI

  Pertanyaan tentang kapan harta peninggalan pewaris terbuka atau   meluang? Pertama disampaikan bahwa arti dari Harta Peninggalan dianggap terbuka atau terluang adalah harta peninggalan tersebut siap untuk dibagi. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka kita harus kembali memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Pasal 833 ayat ke-1 KUHperdata yang berbunyi sebagai berikut : “ Sekalian ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak dan segala piutang si yang meninggal. ” Ketentuan pasal 833 KUHperdata mengandung asas yang dikandung dalam KUHPerdata bahwa saat seseorang meninggal dunia, maka seketika itu juga segala hak dan kewajibannya beralih kepada ahli warisnya. Hak tersebut dikenal dengan saisine atau hak saisine, yang merupakan wujud dari asas yang dikenal sebagai   le mort saisit le vif   yang artinya orang yang masih hidup menggantikan kedudukan orang yang meninggal dunia / ahli waris me...