Teknologi telah
merubah pola transaksi, kemajuan teknologi membuat jarak menjadi semakin tidak
berarti. Pada era teknologi sekarang ini, transaksi dapat dimulai dari sebuah
pojok warung internet dari belahan dunia yang lain. Hal ini memicu transaksi
perdagangan melalui internet (interconection network) yang dalam berbagai
literatur sering disebut dengan istilah e-commerce bertumbuh dengan
pesat. Perlu disadari bahwa e-commerce memiliki karakteristik tersendiri
dan implikasi hukum yang perlu diantisipasi, khususnya berkaitan dengan
transaksi antara pelaku usaha dengan konsumen akhir yang berbeda negara dan
tunduk pada hukum yang berbeda melalui kontrak elektronik yang disusun secara
baku.
Kontrak semacam ini,
seringkali menerapkan klausula pilihan forum (choice of forum) dan atau
pilihan hukum (choice of law). Klausul mana ditempatkan sebagai solusi
untuk meminimalisir salah satu dari 3 persoalan pokok HPI (Hukum Perdata
Internasional). Penerapan klausul ini dalam konteks dimaksud, secara
potensial menempatkan konsumen dalam posisi yang tidak masuk akal baginya untuk
memperjuangkan harapan kontraktualnya yang sah, mengingat seringkali lokasi
forum dengan nilai kontrak tidak sebanding. Hal ini pada akhir dan umumnya
menyebabkan konsumen mungkin akan memilih untuk tidak memperjuangkan keadilan
bagi harapan kontraktualnya.
“Lex Informatica”
adalah salah satu istilah yang menunjuk pada hukum yang digunakan untuk
mengatur kegiatan di dalam dunia maya (melalui media internet), istilah lain
yang juga sering dipergunakan untuk menunjuk perangkat hukum ini adalah cyber
law, the law of internet, the law of information and technology,
atau the telecommunication law[1].
Mengingat
perkembangan kegiatan melalui internet telah menunjukkan bahwa interaksi antar
manusia menjadi “tidak berbatas “ dan berpengaruh terhadap berbagai bidang
kehidupan manusia dan pola interaksi-nya, termasuk perdagangan maupun hukum.
Maka Seyogyanya perkembangan internet/teknologi tidak boleh di-simplifikasi
sebagai perubahan alat dan media saja, karena perubahan pola interaksi antar
manusia akan berimplikasi pula terhadap aspek keadilan dan kepastian
hukum.
[1] Lihat : E.Saefullah
Wiradipraja/Danrivanto Budhijanto, Perspektif Hukum Internasional Tentang Cyber
Law, seri dasar hukum ekonomi 12, Cyber Law suatu pengantar.hlm 89, Elips
II, 2002.
Komentar
Posting Komentar