Pertanyaan tentang kapan harta
peninggalan pewaris terbuka atau
meluang?
Pertama disampaikan bahwa arti dari
Harta Peninggalan dianggap terbuka atau terluang adalah harta peninggalan
tersebut siap untuk dibagi.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut,
maka kita harus kembali memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Pasal 833
ayat ke-1 KUHperdata yang berbunyi sebagai berikut :
“ Sekalian ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik
atas segala barang, segala hak dan segala piutang si yang meninggal.”
Ketentuan pasal 833 KUHperdata
mengandung asas yang dikandung dalam KUHPerdata bahwa saat seseorang meninggal
dunia, maka seketika itu juga segala hak dan kewajibannya beralih kepada ahli
warisnya.
Hak tersebut dikenal dengan saisine
atau hak saisine, yang merupakan wujud dari asas yang dikenal
sebagai le mort saisit le vif yang artinya orang yang masih hidup
menggantikan kedudukan orang yang meninggal dunia / ahli waris menggantikan
pewaris sebagai subjek hukum[1]
Hak ini merupakan salah satu dari 3
hak utama yang dimiliki oleh ahli waris. Adapun 3 hak utama tersebut adalah :
1.
Hak
Saisine( Ahli waris demi hukum
memperoleh hak milik Pewaris sebagaimana diatur dalam pasal 833 KUHPerdata).
2.
Hak
menuntut pembagian harta warisan ( Pasal 1066 KUHperdata)
3.
Hak
Heriditatis Petitio ( hak ahli waris untuk mengajukan gugatan kepada semua
orang untuk memperoleh warisan, diatur dalam Pasal 834 Juncto 835 KUHPerdata )
Dengan demikian, suatu
harta peninggalan dianggap terbuka atau terluang seketika pada saat Pewaris
dinyatakan meninggal dunia, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum
dalam pelaksanaan-nya secara teknis.
Komentar
Posting Komentar