Langsung ke konten utama

3 UNSUR UTAMA DALAM PEWARISAN


Hukum Waris adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi para ahli warisnya.[1] Sedangkan, Hukum Waris menurut para sarjana, adalah peraturan yang mengatur perpindahan kekayaan seseorang yang meninggal dunia kepada satu atau beberapa orang lain. Intinya adalah peraturan yang mengatur akibat – akibat hukum dari kematian seseorang terhadap harta kekayaan, yang berwujud perpindahan kekayaan si pewaris dan akibat hukum perpindahan tersebut bagi ahli waris, baik dalam hubungan antara sesama ahli waris maupun antara mereka dengan pihak ketiga.[2] 

Mengacu kepada defenisi diatas, dan berdasarkan pendapat para sarjana yang meninjau hukum waris sebagai kumpulan peraturan yang mengatur mengenai perpindahan kekayaan seseorang yang meninggal dunia kepada para ahli warisnya, dapat disimpulkan bahwa suatu “ Pewarisan”  akan berkaitan dengan persoalan mengenai Pewaris  (Orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta kekayaan), Ahli Waris  (Orang yang masih hidup dan menggantikan kedudukan yang meninggal dunia dalam bidang hukum kekayaan),    Warisan  (Kekayaan yang ditinggalkan berupa kompleks aktiva dan pasiva ( boedel )Pewaris, Ahli Waris dan Warisan (Harta Peninggalan), ketiga hal inilah yang sering dikatakan sebagai 3 unsur utama dalam Pewarisan.


[1] Effendi Perangin, Hukum Waris, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada, 1997, Hlm.3
[2] J.Satrio, Hukum Waris, Alumni, Bandung, 1992, Hlm.8

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APA YANG DIMAKSUD DENGAN PEMERIKSAAN SILANG (CROSS EXAMINATION)

Penyelesaian suatu persoalan hukum di hadapan pengadilan harus diukur sejak awal mula proses pemeriksaan tersebut dimulai. Proses pemeriksaan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara sejak awal sampai akhir ( due process of law ), sebab pengadilan seyogyanya dapat mewujudkan “ Pengadilan yang adil’ sebagaimana dicita citakan dalam suatu negara hukum. Faktanya banyak kisah – kisah dalam persidangan yang menunjukkan kepada kita, tentang seseorang yang tidak bersalah namun terpaksa harus menderita, hanya karena dalam prosesnya pengadilan salah dalam menilai bukti – bukti yang ada, misalnya karena terkadang saksi diliputi keadaan yang penuh emosi dan prasangka ( hunch )  yang berlebihan, sehingga di dalam kondisi seperti itu, terdapat kemungkinan keterangan yang dikemukakan saksi terkadang mengandung unsur kebohongan maupun kepalsuan. Berangkat dari hal sebagaimana terurai diatas, tidak berlebihan jika sebagian orang berharap dan merumuskan  “ pengadilan yang...

PROBLEMATIKA PENERAPAN KLAUSULA PILIHAN FORUM DALAM PERSPEKTIF LEX INFORMATICA

“ Lex Informatica” adalah salah satu istilah yang menunjuk pada hukum yang digunakan untuk mengatur kegiatan di dalam dunia maya (melalui media internet), istilah lain yang juga sering dipergunakan untuk menunjuk perangkat hukum ini adalah cyber law , the law of internet , the law of information and technology , atau the telecommunication law [1] . Pola interaksi manusia mempengaruhi pola transaksi perdagangan, kini telah lazim transaksi perdagangan dilakukan melalui internet, yang dalam beberapa literatur sering disebut dengan e-commerce [2] .  Transaksi ini memiliki karakteristik khusus ( borderless ) dan memiliki implikasi hukum yang juga khusus, dan membedakannya dengan transaksi transnasional konvensional. Transaksi semacam ini berkaitan erat dengan peran Hukum Perdata internasional [3] sebagai seperangkat kaidah-kaidah hukum nasional yang digunakan untuk menjawab persoalan-persoalan hukum yang timbul dari adanya unsur-unsur asing ( foreign element ) dalam peris...

KAPAN HARTA PENINGGALAN DAPAT DIBAGI

  Pertanyaan tentang kapan harta peninggalan pewaris terbuka atau   meluang? Pertama disampaikan bahwa arti dari Harta Peninggalan dianggap terbuka atau terluang adalah harta peninggalan tersebut siap untuk dibagi. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka kita harus kembali memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Pasal 833 ayat ke-1 KUHperdata yang berbunyi sebagai berikut : “ Sekalian ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak dan segala piutang si yang meninggal. ” Ketentuan pasal 833 KUHperdata mengandung asas yang dikandung dalam KUHPerdata bahwa saat seseorang meninggal dunia, maka seketika itu juga segala hak dan kewajibannya beralih kepada ahli warisnya. Hak tersebut dikenal dengan saisine atau hak saisine, yang merupakan wujud dari asas yang dikenal sebagai   le mort saisit le vif   yang artinya orang yang masih hidup menggantikan kedudukan orang yang meninggal dunia / ahli waris me...