Hukum
Waris adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang
ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi para ahli warisnya.[1] Sedangkan,
Hukum Waris menurut para sarjana, adalah peraturan yang mengatur perpindahan
kekayaan seseorang yang meninggal dunia kepada satu atau beberapa orang lain.
Intinya adalah peraturan yang mengatur akibat – akibat hukum dari kematian
seseorang terhadap harta kekayaan, yang berwujud perpindahan kekayaan si
pewaris dan akibat hukum perpindahan tersebut bagi ahli waris, baik dalam
hubungan antara sesama ahli waris maupun antara mereka dengan pihak ketiga.[2]
Mengacu
kepada defenisi diatas, dan berdasarkan pendapat para sarjana yang meninjau
hukum waris sebagai kumpulan peraturan yang mengatur mengenai perpindahan
kekayaan seseorang yang meninggal dunia kepada para ahli warisnya, dapat
disimpulkan bahwa suatu “ Pewarisan” akan
berkaitan dengan persoalan mengenai Pewaris
(Orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta kekayaan),
Ahli Waris (Orang
yang masih hidup dan menggantikan kedudukan yang meninggal dunia dalam bidang
hukum kekayaan), Warisan (Kekayaan yang
ditinggalkan berupa kompleks aktiva dan pasiva ( boedel )Pewaris,
Ahli Waris dan Warisan (Harta Peninggalan), ketiga hal inilah yang
sering dikatakan sebagai 3 unsur utama dalam Pewarisan.
Lihat
juga catatan
tentang keberlakuan hukum waris
Komentar
Posting Komentar