Langsung ke konten utama

APA ITU LEGAL DUE DILIGENCE


Due Diligence dalam arti yang luas, berarti penilaian atau pemeriksaan yang dilakukan dalam menentukan kegiatan yang dianggap layak untuk dilakukan dalam situasi, kondisi dan keadaan  tertentu yang relevan.
Sehubungan dengan perusahaan, Due Diligence adalah suatu proses penyelidikan intensif yang dilakukan oleh korporasi, sebagai langkah pertama sebelum memutuskan  suatu transaksi misalnya seperti merger / akuisisi.
Pada saat akuisisi, proses Due Diligence  akan mencakup seluruh kewajiban perusahaan, seperti hutang, kemungkinan tuntutan hukum, jaminan, perjanjian kerja, kompensasi, perjanjian distribusi, dsb.
Dalam bidang penanaman modal, Due Diligence berperan penting dalam rangka suatu Perusahaan akan memasuki bursa saham ( Go Publik )
Dengan perkataan lain, Due Dilligence adalah
“Proses penyelidikan intensif guna memperoleh informasi yang objektif dan terpercaya, umumnya mengenai suatu perusahaan atau orang, untuk dievaluasi dan dilakukan sebelum peristiwa / keputusan atas suatu objek tertentu dibuat. “ [1]
Dalam praktek, Due Diligence biasanya berupa upaya penelitian sistematis, yang digunakan untuk mengumpulkan fakta – fakta penting dan informasi deskriptif yang relevan dalam membuat suatu keputusan akan masalah yang penting.
Secara sederhana, terdapat karakteristik dasar dalam situasi bisnis, yaitu :
1.      Transaksi yang berkaitan dengan produk atau jasa ;
2.      Transaksi yang berkaitan dengan kemitraan.

Legal Due Diligence bertujuan untuk memastikan transaksi tersebut tidak ada suatu halangan hukum, ataupun perangkap tersembunyi, karena itu Legal Due Diligence berisi penelitian  mengenai kelayakan bisnis ditinjau dari sudut pandang hukum. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka perlu kemampuan untuk mengumpulkan fakta – fakta hukum, informasi, analisa serta evaluasi, sebagai hal-hal dasar dalam pelaksanaan Legal Due Diligence.
Namun demikian, pengertian yang tampaknya sederhana itu pada praktek-nya menjadi kompleks, sebab ”kemampuan” yang dibutuhkan tidak sekedar mengumpulkan dan menuangkan hasil evaluasi ke dalam suatu bentuk atau format tertulis saja, tetapi harus didukung oleh suatu pemahaman hukum yang kompherensif  yang disertai analisa hukum (legal analysis) yang kritis.
Dengan demikian Legal Due Dilligence adalah suatu tahapan yang seyogyanya dilalui sebelum sampai kepada Legal Opinion. Tidak berlebihan juga bila dikatakan  Legal Due Dilligence pada dasarnya merupakan analisa yuridis yang teruji, dan  dasar dalam suatu Legal Opinion.
Berdasarkan situasinya, maka di dalam praktek Legal Due Diligence dilakukan karena 2 alasan mendasar, yaitu :
  1. Diharuskan oleh ketentuan hukum yang berlaku ( Misalnya : Pasar Modal )
  2. Atas kesadaran atau inisiatif dari pihak yang bersangkutan / pihak lain yang berkepentingan.


[1]       Lihat juga: http://definitions.uslegal.com/d/due-diligence/


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

APA YANG DIMAKSUD DENGAN PEMERIKSAAN SILANG (CROSS EXAMINATION)

Penyelesaian suatu persoalan hukum di hadapan pengadilan harus diukur sejak awal mula proses pemeriksaan tersebut dimulai. Proses pemeriksaan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara sejak awal sampai akhir ( due process of law ), sebab pengadilan seyogyanya dapat mewujudkan “ Pengadilan yang adil’ sebagaimana dicita citakan dalam suatu negara hukum. Faktanya banyak kisah – kisah dalam persidangan yang menunjukkan kepada kita, tentang seseorang yang tidak bersalah namun terpaksa harus menderita, hanya karena dalam prosesnya pengadilan salah dalam menilai bukti – bukti yang ada, misalnya karena terkadang saksi diliputi keadaan yang penuh emosi dan prasangka ( hunch )  yang berlebihan, sehingga di dalam kondisi seperti itu, terdapat kemungkinan keterangan yang dikemukakan saksi terkadang mengandung unsur kebohongan maupun kepalsuan. Berangkat dari hal sebagaimana terurai diatas, tidak berlebihan jika sebagian orang berharap dan merumuskan  “ pengadilan yang...

PROBLEMATIKA PENERAPAN KLAUSULA PILIHAN FORUM DALAM PERSPEKTIF LEX INFORMATICA

“ Lex Informatica” adalah salah satu istilah yang menunjuk pada hukum yang digunakan untuk mengatur kegiatan di dalam dunia maya (melalui media internet), istilah lain yang juga sering dipergunakan untuk menunjuk perangkat hukum ini adalah cyber law , the law of internet , the law of information and technology , atau the telecommunication law [1] . Pola interaksi manusia mempengaruhi pola transaksi perdagangan, kini telah lazim transaksi perdagangan dilakukan melalui internet, yang dalam beberapa literatur sering disebut dengan e-commerce [2] .  Transaksi ini memiliki karakteristik khusus ( borderless ) dan memiliki implikasi hukum yang juga khusus, dan membedakannya dengan transaksi transnasional konvensional. Transaksi semacam ini berkaitan erat dengan peran Hukum Perdata internasional [3] sebagai seperangkat kaidah-kaidah hukum nasional yang digunakan untuk menjawab persoalan-persoalan hukum yang timbul dari adanya unsur-unsur asing ( foreign element ) dalam peris...

KAPAN HARTA PENINGGALAN DAPAT DIBAGI

  Pertanyaan tentang kapan harta peninggalan pewaris terbuka atau   meluang? Pertama disampaikan bahwa arti dari Harta Peninggalan dianggap terbuka atau terluang adalah harta peninggalan tersebut siap untuk dibagi. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka kita harus kembali memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Pasal 833 ayat ke-1 KUHperdata yang berbunyi sebagai berikut : “ Sekalian ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak dan segala piutang si yang meninggal. ” Ketentuan pasal 833 KUHperdata mengandung asas yang dikandung dalam KUHPerdata bahwa saat seseorang meninggal dunia, maka seketika itu juga segala hak dan kewajibannya beralih kepada ahli warisnya. Hak tersebut dikenal dengan saisine atau hak saisine, yang merupakan wujud dari asas yang dikenal sebagai   le mort saisit le vif   yang artinya orang yang masih hidup menggantikan kedudukan orang yang meninggal dunia / ahli waris me...