Due Diligence
dalam arti yang luas, berarti penilaian atau pemeriksaan yang dilakukan dalam
menentukan kegiatan yang dianggap layak untuk dilakukan dalam situasi, kondisi
dan keadaan tertentu yang relevan.
Sehubungan
dengan perusahaan, Due Diligence adalah
suatu proses penyelidikan intensif yang dilakukan oleh korporasi, sebagai
langkah pertama sebelum memutuskan suatu transaksi misalnya seperti
merger / akuisisi.
Pada
saat akuisisi, proses Due
Diligence akan mencakup seluruh kewajiban perusahaan, seperti
hutang, kemungkinan tuntutan hukum, jaminan, perjanjian kerja, kompensasi,
perjanjian distribusi, dsb.
Dalam
bidang penanaman modal, Due Diligence
berperan penting dalam rangka suatu Perusahaan akan memasuki bursa saham ( Go
Publik )
Dengan perkataan lain, Due Dilligence adalah
“Proses penyelidikan
intensif guna memperoleh informasi yang objektif dan terpercaya, umumnya
mengenai suatu perusahaan atau orang, untuk dievaluasi dan dilakukan sebelum
peristiwa / keputusan atas suatu objek tertentu dibuat. “ [1]
Dalam praktek, Due Diligence biasanya berupa upaya
penelitian sistematis, yang digunakan untuk mengumpulkan fakta – fakta penting
dan informasi deskriptif yang relevan dalam membuat suatu keputusan akan
masalah yang penting.
Secara
sederhana, terdapat karakteristik dasar dalam situasi bisnis, yaitu :
1.
Transaksi yang berkaitan dengan produk atau jasa ;
2.
Transaksi yang berkaitan dengan kemitraan.
Legal Due Diligence bertujuan untuk memastikan transaksi tersebut tidak ada
suatu halangan hukum, ataupun perangkap tersembunyi, karena itu Legal Due Diligence berisi
penelitian mengenai kelayakan bisnis ditinjau dari sudut pandang hukum.
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka perlu kemampuan untuk mengumpulkan fakta –
fakta hukum, informasi, analisa serta evaluasi, sebagai hal-hal dasar dalam pelaksanaan
Legal Due Diligence.
Namun
demikian, pengertian yang tampaknya sederhana itu pada praktek-nya menjadi
kompleks, sebab ”kemampuan” yang dibutuhkan tidak sekedar mengumpulkan dan
menuangkan hasil evaluasi ke dalam suatu bentuk atau format tertulis saja,
tetapi harus didukung oleh suatu pemahaman hukum yang kompherensif yang
disertai analisa hukum (legal analysis) yang kritis.
Dengan demikian Legal Due
Dilligence adalah suatu tahapan yang seyogyanya dilalui sebelum sampai
kepada Legal Opinion. Tidak berlebihan juga bila dikatakan
Legal Due Dilligence pada dasarnya merupakan analisa yuridis yang teruji,
dan dasar dalam suatu Legal Opinion.
Berdasarkan
situasinya, maka di dalam praktek Legal Due Diligence dilakukan karena 2
alasan mendasar, yaitu :
- Diharuskan oleh ketentuan hukum yang berlaku ( Misalnya : Pasar Modal )
- Atas kesadaran atau inisiatif dari pihak yang bersangkutan / pihak lain yang berkepentingan.
Thanks for the great information you share on this post.
BalasHapusTaxation Services